Tugas Pokok & Fungsi DPMPTSP Kabupaten Batang

Tugas Pokok dan Fungsi

"Melaksanakan dan penyusunan pelaksanaan kebijakan daearh dibidang penanaman modal dan perijina terpadu."

Uraian Tugas :
  1. Menyusun dan merumuskan kebijakan teknis Bidang Penanaman Modal, perijinan terpadu dan pelayanan pengaduan.
  2. Merencanakan program dan kegiatan bidang penanaman modal, perijinan terpadu dan pelayanan pengaduan.
  3. Menyusun dan menetapkan kebijakan pengembangan penanaman modal daerah dalam bentuk rencana umum penanaman modal dan renstra sesuai program pembangunan daerah.
  4. Menyusun usulan materi dan memfasilitasi kerjasama dengan dunia usaha di bidang penanaman modal.
  5. Menyusun bahan kebijakan program legislasi daerah/produk hukum.
  6. Menyusun dan menetapkan pedoman, pembinaan, dan pengawasan terhadap kebijakan perencanaan pengembangan penanaman modal, berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.
  7. Menyusun kebijakan teknis pelaksanaan pemberian bimbingan dan pembinaan promosi penanaman modal.
  8. Menyusun pedoman tata cara dan pelaksanaan perijinan terpadu satu pintu kegiatan penanaman modal.
  9. Menyusun kebijakan teknis pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
  10. Membangun dan mengembangkan sistem informasi penanaman modal.
  11. Mengkoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang penanaman modal.
  12. Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan pendelegasian wewenang dari Bupati.
  13. Mefasilitasi penangan pengaduan masyarakat di bidang penanaman modal dan perijinan terpadu.
  14. Melaksanakan pengendalian dan fasilitasi pengembangan penanaman modal.
  15. Mengkoordinasikan program dan kegiatan bidang penanaman modal, perijinan terpadu dan pelayanan pengaduan.
  16. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Badan.
  17. Menyelenggarakan pembinaan pegawai di lingkungan badan sesuai dengan kewenangannya.
  18. Mengelola dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas selaku pengguna anggaran dan pengguna barang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  19. Menyelenggarakan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Badan.
  20. Mengendalikan dan mengarahkan program dan kegiatan bidang penanaman modal dan perijinan terpadu.
  21. Mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  22. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  23. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
  24. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasanuntuk kelancaran pelaksanaan tugas.