"Melaksanakan dan penyusunan pelaksanaan kebijakan daearh dibidang penanaman modal dan perijina terpadu."
Uraian Tugas :
Menyusun dan merumuskan kebijakan teknis Bidang Penanaman Modal, perijinan terpadu dan pelayanan pengaduan.
Merencanakan program dan kegiatan bidang penanaman modal, perijinan terpadu dan pelayanan pengaduan.
Menyusun dan menetapkan kebijakan pengembangan penanaman modal daerah dalam bentuk rencana umum penanaman modal dan renstra sesuai program pembangunan daerah.
Menyusun usulan materi dan memfasilitasi kerjasama dengan dunia usaha di bidang penanaman modal.
Menyusun bahan kebijakan program legislasi daerah/produk hukum.
Menyusun dan menetapkan pedoman, pembinaan, dan pengawasan terhadap kebijakan perencanaan pengembangan penanaman modal, berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.
Menyusun kebijakan teknis pelaksanaan pemberian bimbingan dan pembinaan promosi penanaman modal.
Menyusun pedoman tata cara dan pelaksanaan perijinan terpadu satu pintu kegiatan penanaman modal.