Tugas Pokok & Fungsi DPMPTSP Kabupaten Batang

Tugas  dan Fungsi

DPMPTSP mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, DPMPTSP mempunyai fungsi:
  1. penyusunan dan perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  4. penyelenggaraan kesekretariatan Dinas;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.