Tugas Pokok
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, kehumasan, kepegawaian, keuangan, dan program.
FungsiSekretariat mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja pada Sekretariat.
- Pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja bidang secara terpadu.
- Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan.
- Pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaiaan dan administrasi keuangan.
- Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan
- Pelaksanaan urusan organisasi, tatalaksana dan kehumasan
- Pelayanan teknis administratif kepada Kepala DPMPTSP dan semua satuan unit kerja di lingkungan DPMPTSP.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan dan dinas.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas Pokok
Bidang Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang Penanaman Modal yang meliputi perencanaan, pengembangan, promosi pengawasan dan pengendalian.
FungsiBidang Penanaman Modal mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja pada Sekretariat.
- Pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja bidang secara terpadu.
Tugas Pokok
Bidang Perizinan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, hukum, kehumasan, keprotokolan, kepegawaian, keuangan dan program dilingkungan DPMPSP.
FungsiBidang Perizinan mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja pada Sekretariat.
- Pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja bidang secara terpadu.