Bidang DPMPTSP Kabupaten Batang

Tugas Pokok
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, kehumasan, kepegawaian, keuangan, dan program.

Fungsi
Sekretariat mempunyai fungsi :
  1. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja pada Sekretariat.
  2. Pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja bidang secara terpadu.
  3. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan.
  4. Pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaiaan dan administrasi keuangan.
  5. Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan
  6. Pelaksanaan urusan organisasi, tatalaksana dan kehumasan
  7. Pelayanan teknis administratif kepada Kepala Diskominfo dan semua satuan unit kerja di lingkungan Diskominfo.
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan dan dinas.
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas Pokok
Bidang Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang Penanaman Modal yang meliputi perencanaan, pengembangan, promosi pengawasan dan pengendalian.

Fungsi
Bidang Penanaman Modal mempunyai fungsi :
  1. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja pada Sekretariat.
  2. Pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja bidang secara terpadu.
Tugas Pokok
Bidang Perizinan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, hukum, kehumasan, keprotokolan, kepegawaian, keuangan dan program dilingkungan DPMPSP.

Fungsi
Bidang Perizinan mempunyai fungsi :
  1. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja pada Sekretariat.
  2. Pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja bidang secara terpadu.
Tugas Pokok
Bidang Sistem Informasi & Pelayanan Pengaduan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu meliputi pelayanan perizinan umum dan usaha, pelayanan perizinan tertentu serta pelaksanaan evaluasi dan pengaduan

Fungsi
Bidang Sistem Informasi & Pelayanan Pengaduan mempunyai fungsi :
  1. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja pada Sekretariat.
  2. Pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja bidang secara terpadu.