Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Batang berupaya memberikan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat, tuntutan untuk memberikan pelayanan tersebut merupakan keharusan dan tidak dapat diabaikan dan ditunda lagi.
Dalam menyongsong era globalisasi dan akan segera diberlakukannya pasar bebas, tentunya akan terjadi kompetisi yang sangat ketat dalam bidang usaha maupun investasi yang selanjutnya akan banyak membutuhkan informasi peluang usaha, perijinan maupun dokumen lainnya.
Untuk mengatasi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Batang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008. Pemerintah Kabupaten Batang membentuk Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten Batang yang disingkat dengan BPMPT. Dengan terbentuknya BPMPT tersebut maka pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Batang dibidang peijinan diharapkan dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat, transparan, dan pasti.
Seiring dengan dibentuknya BPMPT Kabupaten Batang patut dikiranya disambut dengan rasa syukur kehadirat Tuhan YME semoga komitmen Pemerintah Kabupaten Batang dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan dunia usah dapat lebih tertib, lancar sebagaimana yang menjadi harapan masyarakat.