No | Persyaratan Perizinan |
1 | Surat persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus |
2 | Rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan |
3 | Gambar-gambar teknis |
4 | Data lapangan |
5 | Jadwal pelaksanaan |
6 | Spesifikasi teknis |
7 | Mode pelaksanaan |
8 | Bukti pembebasan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari luas tanah yang dibutuhkan |
9 | Analisis mengenai dampak lingkungan atau UKL- UPL |
10 | Memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang |
No | Mekanisme Perizinan |
1 | Pemohon melakukan pengajuan Izin Blm melalui oss.go.id, mengajukan rekom Gubernur dan rekom Dirjen, mengajukan ke Kasi/Kabid, mendapatkan notif dan Dokumen Izin tervertivikasi terbit |
No | Dasar Hukum Perizinan |
1 | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
2 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko |
3 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang Perkeretaapian |
4 | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus |