Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Khusus (Berusaha Menunjang Kegiatan)

Persyaratan :
No Persyaratan Perizinan
1 Surat persetujuan prinsip pembangunan perkeretaapian khusus
2 Rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan
3 Gambar-gambar teknis
4 Data lapangan
5 Jadwal pelaksanaan
6 Spesifikasi teknis
7 Mode pelaksanaan
8 Bukti pembebasan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari luas tanah yang dibutuhkan
9 Analisis mengenai dampak lingkungan atau UKL- UPL
10 Memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang
Mekanisme :
No Mekanisme Perizinan
1 Pemohon melakukan pengajuan Izin Blm melalui oss.go.id, mengajukan rekom Gubernur dan rekom Dirjen, mengajukan ke Kasi/Kabid, mendapatkan notif dan Dokumen Izin tervertivikasi terbit
Dasar Hukum :
No Dasar Hukum Perizinan
1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko
3 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang Perkeretaapian
4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus
Biaya :
Tidak dikenakan biaya