No | Persyaratan Perizinan |
1 | Rekomendasi dari KSOP/KUPP setempat |
2 | Rekomendasi dari Asosiasi |
3 | Berita acara koordinasi dari instansi/ lembaga terkait |
4 | Wajib menyinggahi pelabuhan – pelabuhan sesuai dengan rencana pengoperasian dan jadwal kapal |
No | Mekanisme Perizinan |
1 | Pemohon melakukan pengajuan permohonan melalui oss.go.id, mengajukan NIB, melakukan pernyataan melalui oss.go.id, sertifikat standar belum, melakukan verifikasi, Dokumen sertifikat standar terbit. |
No | Dasar Hukum Perizinan |
1 | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
2 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan BerusahaBerbasis Resiko |
3 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran |
4 | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan BerusahaBerbasis Resiko Sektor Transportasi |