Sertifikat Standar Rencana Pengoperasian Kapal Omisi (Berusaha Menunjang Kegiatan)

Persyaratan :
No Persyaratan Perizinan
1 Rekomendasi dari KSOP/KUPP setempat
2 Rekomendasi dari Asosiasi
3 Berita acara koordinasi dari instansi/ lembaga terkait
4 Wajib menyinggahi pelabuhan – pelabuhan sesuai dengan rencana pengoperasian dan jadwal kapal
Mekanisme :
No Mekanisme Perizinan
1 Pemohon melakukan pengajuan permohonan melalui oss.go.id, mengajukan NIB, melakukan pernyataan melalui oss.go.id, sertifikat standar belum, melakukan verifikasi, Dokumen sertifikat standar terbit.
Dasar Hukum :
No Dasar Hukum Perizinan
1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan BerusahaBerbasis Resiko
3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
4 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan BerusahaBerbasis Resiko Sektor Transportasi
Biaya :
Tidak dikenakan Biaya