1 |
Perizinan berusaha yang telah dimiliki pemohon
sesuai dengan kegiatan usaha |
2 |
Formulir data teknis Izin Pengusahaan Sumber
Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota) |
3 |
Gambar detail desain, spektek, jadwal dan metode
pelaksanaan |
4 |
Izin Lingkungan (Rekomendasi AMDAL/UKLUPL/SPPL) |
5 |
Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat
(Hasil konsultasi publik) |
6 |
Jenis prasarana dan teknologi yang akan
digunakan yang telah disetujui BBWS/BWS |
7 |
Dokumen kepemilikan/penguasaan/perjanjian
lahan yang akan digunakan |
8 |
Studi kelayakan penggunaan SDA yang telah
mendapat persetujuan kepala BBWS/BWS atau
instansi berwenang |
9 |
Rencana operasi dan pemeliharaan pada SDA yang
disetujui oleh BBWS/BWS atau instansi
berwenang |