Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Berusaha Menunjang Kegiatan)

Persyaratan :
No Persyaratan Perizinan
1 Perizinan berusaha yang telah dimiliki pemohon sesuai dengan kegiatan usaha
2 Formulir data teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota)
3 Gambar detail desain, spektek, jadwal dan metode pelaksanaan
4 Izin Lingkungan (Rekomendasi AMDAL/UKLUPL/SPPL)
5 Berita Acara Pertemuan Konsultasi Masyarakat (Hasil konsultasi publik)
6 Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan yang telah disetujui BBWS/BWS
7 Dokumen kepemilikan/penguasaan/perjanjian lahan yang akan digunakan
8 Studi kelayakan penggunaan SDA yang telah mendapat persetujuan kepala BBWS/BWS atau instansi berwenang
9 Rencana operasi dan pemeliharaan pada SDA yang disetujui oleh BBWS/BWS atau instansi berwenang
Mekanisme :
No Mekanisme Perizinan
1 Pemohon melakukan pengajuan PB-UMKU memlalui oss.go.id dan melengkapi persyaratan yang tertera, melakukan verifikasi dan mendapatkan notifikasi dari DPU PR, mendapatkan notifikasi persetujuan dari DPMPTSP, Dokumen Izin Pengusahaan Sumber Daya Air terbit
Dasar Hukum :
No Dasar Hukum Perizinan
1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
3 Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 tahun 2016 tentang Peraturan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air
Biaya :
Tidak dikenakan biaya