Persetujuan Bangunan Gedung (Berusaha)

Persyaratan :
No Persyaratan Perizinan
1 KTP Pemohon
2 Kesesuaian Tata Ruang/ KKPR
3 Dokumen Lingkungan
4 Sertifikat Tanah Non Pertanian
5 Data Penyedia Jasa Perencana
6 Data Tanah (Gambar batas tanah yang dikuasai)
7 Data Teknis (Arsitektur, Struktur & MEP)
Mekanisme :
No Mekanisme Perizinan
1 Pemohon mengajukan melalui Simbg.pu.go.id diterima oleh Tim Penilaian Ahli dan menyerahkan Berita Acara TPA ke DPU PR, dan diserahkan ke Kasi/Kabid dan mendapatkan retribusi, diberikan kepada Kepala Dinas dan Dokumen PBG diterbitkan
Dasar Hukum :
No Dasar Hukum Perizinan
1 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Biaya :
Sesuai Peraturan Daerah