Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana dan/ atau PPID Pelaksana.
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
Melakukan verifikasi bahan informasi publik
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
2. Wewenang
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuankerja yang menjadi cakupan kerjanya
Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses oleh publik
Menugaskan PPID Pelaksana dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi