Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
DPMPTSP Kabupaten Batang

Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di DPMPTSP


Tugas dan Wewenang

1. Tugas
  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana dan/ atau PPID Pelaksana.
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat

2. Wewenang
  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuankerja yang menjadi cakupan kerjanya
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses oleh publik
  • Menugaskan  PPID Pelaksana dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi