Detail Informasi Berkala


Tugas dan Fungsi
  • Tugas
DPMPTSP mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

  • Fungsi
  1. penyusunan dan perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; 
  4. penyelenggaraan kesekretariatan Dinas;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas
    dan fungsinya.

Penanggungjawab Pembuat Informasi : Kepala Dinas
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : 2025
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Soft File (Online)
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama Masih Relevan
Jenis Media Yang Memuat Informasi : Website :
https://ptsp.batangkab.go.id/tugas-pokok-fungsi