DPMPTSP mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
- penyusunan dan perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- penyelenggaraan kesekretariatan Dinas;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas
dan fungsinya.